Pengusaha warnet rencananya akan menaikkan tarif hingga 30% menyusul rencana memberlakukan pajak bandwidth yang diambil dari satelit luar negeri sebesar 20%.
Pemberlakuan pajak itu memicu penyelenggara jasa Internet (PJI) untuk menaikkan tarif bandwidth Internet sebesar 30%, sementara warnet merupakan salah satu pelanggan PJI.
Peraturan mengenai pajak terhadap bandwidth tersebut terangkum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.7/1983 yang mewajibkan setiap penggunanya untuk membayar PPH jasa sebesar 20%, PPN bandwidth Dalam Negeri 10%, dan PPN bandwidth Luar Negeri 10%.
„Sebanyak 50% warnet dipastikan akan kolaps bila pemerintah meneruskan rencana pengenaan pajak bandwidth luar negeri mengingat selama ini warung Internet dan PJI sangat mengandalkan bandwidth asing yang lebih murah,“ ujar Judith MS Lubis, Ketua Dewan Presidium Asosiasi Warnet Indonesia (Awari) kepada Bisnis kemarin.
Menurutnya, saat ini posisi warnet menjadi serba salah. Di satu sisi kenaikan tarif bandwidth tersebut membebani industri tersebut, sementara bila menaikkan tarif warung Internet maka akan ditinggalkan pelanggan.
Saat ini selain PJI, ada juga beberapa warnet yang langsung mengambil bandwidth dari satelit luar negeri. Hal itu dipicu oleh mahalnya tarif bandwidth dalam negeri, sementara perizinan pendirian network access provider (NAP) dinilai Awari masih sulit.
Menurut data dari APJII, setiap satu megabytes (MB)-nya, harga bandwidth dalam negeri adalah sekitar US, sementara dari luar negeri hanya sekitar US sampai US per 1 MB. Di Indonesia, terdapat dua operator incumbent yang menyediakan bandwidth untuk PJI.
sumber : disarikan dari Bisnis Indonesia





