Hingga minggu ini masih banyak penyelenggara telekomunikasi yang mengoperasikan BTS kendati belum memiliki ISR (Izin Stasiun Radio). Ditjen Postel mengingatkan agar kepatuhan hukum harus tetap diindahkan.
Menurut Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot Dewa Broto, upaya penegakan hukum akan terus berlangsung di berbagai daerah secara intensif. "Hal ini bukan semata-mata hanya bersifat temporari dan sporadis," tambah Gatot.
Sementara itu, kegiatan penertiban yang awalnya berupa validasi data BTS ini merupakan tindak lanjut surat Direktur Frekuensi Radio dan Orbit Satelit No.838/O/DJPT.4/KOMINFO/6/2008. Sebelumnya, beberapa BTS FWA dan GSM milik PT. Indosat yang sudah beroperasi sebelum memiliki ISR terpaksa disegel oleh Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di Surabaya.
Widia Yurnalis





