Ditjen Postel mencabut izin 5 Internet Service Provider (ISP) dan 1 Network Access Point (NAP). Menurut Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot Dewa Broto dalam siaran persnya, pertimbangan utama terbitnya Keputusan Dirjen postel ini karena penyelenggara ISP dan NAP tersebut tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Gatot menambahkan, mereka dinilai tidak memenuhi ketentuan dalam izin penyelenggaraan yang telah diterbitkan. Menurutnya, pencabutan izin ini sebelumnya sudah didahului dengan terbitnya surat peringatan dari Dirjen Postel sebanyak tiga kali berturut-turut dan telah melalui tahap verifikasi.
Widia Yurnalis






