Pemerintah akan mengatur penggunaan frekuensi radio yang termasuk dalam izin kelas. Menurut Gatot Dewa Broto, Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel dalam siaran persnya, izin kelas diberikan bila spektrum frekuensi radio tertentu digunakan secara bersama.
Gatot menambahkan, bila terjadi gangguan interferensi yang merugikan, pengguna frekuensi harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi gangguan tersebut.
Selain itu, pengguna frekuensi juga harus menjamin bahwa perangkat penyebab interferensi yang merugikan harus segera dihentikan pengoperasiannya sampai gangguan tersebut dapat diatasi. "Penggunaan perangkat komunikasi radio wajib memenuhi persyaratan, spesifikasi, dan standar teknis," tambah Gatot.
Sementara itu, sesuai peraturan Menkominfo No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tahun 2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, salah satu jenis izin penggunaan frekuensi adalah dalam bentuk izin kelas. Dalam ketentuan itu, izin kelas ini meliputi izin untuk keperluan industri, penggunaan pita frekuensi radio 2400 – 2483,5 MHz, dan penggunaan frekuensi radio untuk alat dan perangkat telekomunikasi dengan daya pancar di bawah 10 mW.
Widia Yurnalis





