SingaporeSDA AsiaIndiaSDA India

  • Minggu, 20 Juli 2008, 15:21
Newsletter


SDA Asia Magazine Digital
          Vol.24/2008
      

Write for Us!

News
Asia Mobile Holdings Naik Banding

Asia Mobile Holdings (AMH) menyatakan naik banding atas keputusan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk rasa kecewa atas keputusan tersebut.

Menurut Tan Guong Ching, Presiden Komisaris AMH, Dewan Asia Mobile Holdings prihatin dengan keputusan terkini yang diambil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan dinilai mengabaikan fakta dan bukti-bukti penting yang telah disampaikan perwakilan perusahaan. Pihak AMH malah menilai tuduhan KPPU tidak mendasar.

"AMH selalu bertindak sesuai dengan hukum dan peraturan di Indonesia. Kami akan secara gigih melakukan pembelaan diri terhadap keputusan yang tidak adil ini melalui segala jalur hukum yang ada,” ujar Tan Guong Ching.

Sementara itu, menanggapi keputusan pengadilan ini, Nasser Marafih, Presiden Direktur Qtel dan Anggota Dewan Komisaris AMH menyatakan bahwa Qtel sendiri sangat kecewa dengan keputusan pengadilan terkait dengan investasi mereka di Indosat. "Tuduhan KPPU yang tidak mendasar terhadap investasi kami di Indosat telah menyebabkan keprihatinan,” kata ujarnya.

Sementara itu, hingga saat ini, 75 persen saham AMH dimiliki Singapore Technologies Telemedia (ST Telemedia) dan 25 persen dimiliki oleh Qatar Telecom (Qtel). AMH sendiri memiliki sekitar 40 persen saham Indosat.

Widia Yurnalis

 
Other News
 
Advertisement Space
 
Article
 
Feature
M.Tech! Your Preferred i-Security Partner