SingaporeSDA AsiaIndiaSDA India

  • Sabtu, 17 Mei 2008, 14:59
Newsletter


SDA Asia Magazine Digital
Vol.23/2007

Write for Us!

News
Masalah Tarif Perlu Ditata Kembali

Ditjen Postel dan Departemen Kominfo menyatakan akan segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Proses revisi ini diperlukan untuk mengatur ulang tarif dan jenis PNBP yang berlaku.

Menurut Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot Dewa Broto dalam siaran persnya, ketentuan yang mengatur tentang sanksi denda ini dimasukkan dalam salah satu klausul yang terdapat pada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang jenis tarif atas.

Gatot menambahkan, sanksi dan besaran denda tidak hanya mencakup hal-hal yang terkait dengan standar kualitas pelayanan, tetapi juga masalah interkoneksi, penggunaan produksi dalam negeri, riset, dan pengembangan SDM.

Widia Yurnalis

 

 
Other News
 
Advertisement Space
 
Article
 
Feature