Ditjen Postel telah melayangkan surat peringatan kepada 3 penyelenggara jasa internet (ISP) berkaitan dengan adanya kemungkinan untuk mencabut izin mereka. Ketiga ISP tersebut yaitu PT Uninet Bhaktinusa (UB), PT Quantum Aksesindo Nusantara (QAN), dan PT Arus Nawala (AN).
Menurut Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot Dewa Broto dalam siaran persnya, ketiga ISP tersebut diberi batas waktu hingga 14 hari untuk memenuhi kelengkapan dan kewajibannya. "Pengumuman tersebut diberikan sebelum dilakukan sanksi administrasi berupa pencabutan izin penyelenggaraan," ujar Gatot.
Gatot menambahkan, Ditjen Postel pada dasarnya cukup intensif dalam melakukan penyampaikan surat peringatan kepada beberapa penyelenggara telekomunikasi. Menurutnya, penertiban terhadap para penyelenggara ISP ini tidak hanya dilakukan kepada mereka yang terdaftar di Ditjen Postel, tetapi juga diarahkan kepada ISP ilegal yang dinilai cukup banyak jumlahnya.
Widia Yurnalis





