SingaporeSDA AsiaIndiaSDA India

  • Minggu, 12 Oktober 2008, 23:29
Newsletter


SDA Asia Magazine Digital
          Vol.24/25
      

Write for Us!

JAX Asia 2008 - Conference for Enterprise Java, Enterprise Architectures and SOA
News
Penyelenggara Jasa Premium Call Nakal Harus Hati-hati

Para penyelenggara tersebut harus memberikan laporannya dalam 10 hari ini. Menurut Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot Dewa Broto dalam siaran persnya, jika batas waktu tersebut tidak diindahkan, izin penyelenggaraan mereka dapat dicabut.

Berdasarkan siaran pers yang diterima, para penyelenggara jasa tersebut belum menyampaikan laporan kinerja operasi tahun 2006. Sebelumnya Ditjen Postel telah menerbitkan surat permintaan laporan penyelenggaraan kelompok dan surat peringatan.

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut daftar penyelenggara jasa nilai tambah teleponi yang terancam dicabut izin penyelenggaraannya:
1. Penyelenggara Jasa Premium Call:
         1. PT. Citra Swara Adidaya (Nomor Izin: 219/DIRJEN/2003).
         2. PT. Sentra Pacific International (Nomor Izin: 20/DIRJEN/2005).
         3. PT. Mutiara Prima Telematika (Nomor Izin: 221/DIRJEN/2003).
         4. PT. Katagi Prima Harta Utama (Nomor Izin: 217/DIRJEN/2003).
         5. PT. Aringga Tribinawan (Nomor Izin: 247/DIRJEN/2003).
         6. PT. Arief Media Utama (Nomor Izin: 239/DIRJEN/2003).
         7. PT. Boleh Net Indonesia (Nomor Izin: 244/DIRJEN/2003).
         8. PT. Hanaro Indojaya (Nomor Izin: 242/DIRJEN/2003).
         9. PT. Global Network Services (Nomor Izin: 251/DIRJEN/2003).
        10. PT. Centrin Nuansa Teknologi (Nomor Izin: 316/DIRJEN/2003).
        11. PT. Daya Rekom Utama (Nomor Izin: 12/DIRJEN/2004).
        12. PT. Gilland Teknikatama (Nomor Izin: 279/DIRJEN/2004).
        13. PT. Jagat Angsana (Nomor Izin: 286/DIRJEN/2004).
        14. PT. Antar Mitra Prakarsa (Nomor Izin: 323/DIRJEN/2005).

2. Penyelenggara Jasa Calling Card:
         1. PT. Jasnita Telekomindo (Nomor Izin: 258/DIRJEN/2004).
         2. PT. Trans Perdana Intimaju (Nomor Izin: 259/DIRJEN/2004).

Dalam izin penyelenggaraannya, setelah tiga kali peringatan, para penyelenggara yang tidak mengindahkan peringatan akan mengalami pencabutan izin penyelenggaraan. Sementara itu, kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi antara lain, melakukan kinerja operasional, memberikan kontrobusi USO, menggunakan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat dan berlabel resmi, menyampaikan informasi mengenai jenis layanan dan tarif kepada pemakai jasa, memberlakukan bebas biaya dalam memberikan informasi jenis layanan dan tarifnya, dll.

Widia Yurnalis

 
Other News
 
Advertisement Space
 
Article
 
Feature