SingaporeSDA AsiaIndiaSDA India

  • Selasa, 06 Januari 2009, 09:26
Newsletter


SDA Asia Magazine Digital
          Vol.24/25
      

Write for Us!

Article
Menilik Perubahan Perilaku Industri Telekomunikasi

Sektor industri telekomunikasi nasional saat ini tengah memasuki era kompetisi yang sangat ketat, khususnya bagi para operator seluler potensial yang semakin siap berkompetisi secara sehat. Hal ini terjadi karena belakangan sektor industri bersangkutan tengah berbenah diri menuju iklim industri yang kondusif.

Pelaku usaha pada sektor usaha telekomunikasi semakin terdidik untuk melakukan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Menurut Girry Gemilang Sobar, Direktur Eksekutif Monopoly Watch, akusisi Qatar Telecom (Qtel) atas saham PT Indosat, milik Singapore Technologies Telemedia (STT) perlu dicermati dan direspon sebagai bentuk perubahan perilaku pada sektor usaha telekomunikasi. Menurutnya, meskipun ketentuan hukum tengah berjalan terhadap kelompok usaha Temasek, hal ini justru memunculkan reaksi positif khususnya pada tekanan jual yang tinggi terhadap harga saham Indosat.

Hal ini merupakan keyakinan para pelaku usaha dalam merespon perubahan perilaku pada sektor usaha yang bersangkutan. Di lain pihak, KPPU seharusnya tidak hanya melakukan pengawasan dalam perspektif hukum yang dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar terhadap UU No. 5 tahun 1999, tetapi KPPU juga harus mencermati perubahan perilaku yang mendapat respons positif dari pasar tersebut.

Girry menyatakan, pasar modal dapat berinteraksi dengan baik bersama sektor riil. Inilah yang terjadi sebagai perubahan perilaku di sektor industri telekomunikasi nasional.

Mencermati kondisi ini, KPPU diminta untuk mendalami masalah lain dalam sektor telekomunikasi nasional. Selain masalah penegakan hukum, KPPU juga harus bisa menilai perubahan perilaku sebagai efek jera dari pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sementara itu, dalam siaran persnya, Monopoly Watch menilai, KPPU bisa berperan dalam pengawasan lain pada sektor usaha yang bersangkutan, yaitu pada tender offer saham publik Indosat oleh Qatar Telecom (Qtel) yang harus dilakukan oleh Qtel terkait dengan adanya perubahan pemegang saham pengendali dari induk PT Indosat, yakni Indonesia Communication
Limited (ICL). Pemilik saham ICL yang semula 100% sahamnya dimiliki oleh Asia Moblie Holding (AMH) kini diambil alih langsung oleh Qtel.

"Pada tahap inilah KPPU bisa melakukan hasil putusan perkaranya untuk memberlakukan putusan perkaranya mengenai kepemilikan silang STT di Telkomsel dan Indosat, yang tidak memperbolehkan melakukan penjualan kepada perusahaan yang terafiliasi dalam jumlah sekaligus, yaitu 40%.

Widia Yurnalis

 
Other Article
 
 
News
 
Feature